Lapor Mas Wapres Tak Bisa Sembarangan, Ada 6 Syarat & Ketentuan

Lapor Mas Wapres Tak Bisa Sembarangan, Ada 6 Syarat & Ketentuan
Lapor Mas Wapres. Foto: IG gibran_rakabuming

Proses dari pengambilan nomor antrean, hingga memasuki ruang pengaduan dan melakukan pengaduan hanya memakan waktu sekitar 15-20 menit.

Belasan petugas dari tim Setwapres yang mengenakan rompi biru muda tampak aktif saat ada warga datang, dan menyimak seksama segala keluhan yang diterima.

Setelah memberikan laporan, pengadu diberikan bukti lapor berikut nomor ID laporan, agar mereka dapat melihat progres aduan itu melalui situs resmi setwapreslapor.go.id. atau nomor kontak yang sudah tercantum 081117042207. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Ada enam syarat dan ketentuan Lapor Mas Wapres. Perhatikan nomor lima. Itu penting.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News