Lapor Mas Wapres Tak Bisa Sembarangan, Ada 6 Syarat & Ketentuan
Selasa, 12 November 2024 – 21:06 WIB
Proses dari pengambilan nomor antrean, hingga memasuki ruang pengaduan dan melakukan pengaduan hanya memakan waktu sekitar 15-20 menit.
Belasan petugas dari tim Setwapres yang mengenakan rompi biru muda tampak aktif saat ada warga datang, dan menyimak seksama segala keluhan yang diterima.
Setelah memberikan laporan, pengadu diberikan bukti lapor berikut nomor ID laporan, agar mereka dapat melihat progres aduan itu melalui situs resmi setwapreslapor.go.id. atau nomor kontak yang sudah tercantum 081117042207. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ada enam syarat dan ketentuan Lapor Mas Wapres. Perhatikan nomor lima. Itu penting.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono, Warga Bawa Bendera Wajah Gibran
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Mensesneg Ungkap Sebut Posko Lapor Mas Wapres Murni Ide Gibran
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Gibran Buka Pengaduan, Masyarakat Bisa Datang ke Istana Wapres
- Ujang: Lapor Mas Wapres Cara Istana Membuat Masyarakat Mudah Menyampaikan Aspirasi