Lapor Mas Wapres Tak Bisa Sembarangan, Ada 6 Syarat & Ketentuan
Selasa, 12 November 2024 – 21:06 WIB

Lapor Mas Wapres. Foto: IG gibran_rakabuming
Proses dari pengambilan nomor antrean, hingga memasuki ruang pengaduan dan melakukan pengaduan hanya memakan waktu sekitar 15-20 menit.
Belasan petugas dari tim Setwapres yang mengenakan rompi biru muda tampak aktif saat ada warga datang, dan menyimak seksama segala keluhan yang diterima.
Setelah memberikan laporan, pengadu diberikan bukti lapor berikut nomor ID laporan, agar mereka dapat melihat progres aduan itu melalui situs resmi setwapreslapor.go.id. atau nomor kontak yang sudah tercantum 081117042207. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ada enam syarat dan ketentuan Lapor Mas Wapres. Perhatikan nomor lima. Itu penting.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Pengamat BRIN: Wapres Gibran Berperan untuk Perkuat Demokrasi Sipil
- ART Tagih Janji Presiden Prabowo soal Dana Abadi Pesantren
- Wapres Gibran Ikut Salat Jenazah Mendiang Titiek Puspa
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Kesulitan Ekonomi di Era Prabowo Disebut Akibat Kebijakan Ugal-Ugalan Era Jokowi