Lapor Mas Wapres Tak Bisa Sembarangan, Ada 6 Syarat & Ketentuan
Selasa, 12 November 2024 – 21:06 WIB
Proses dari pengambilan nomor antrean, hingga memasuki ruang pengaduan dan melakukan pengaduan hanya memakan waktu sekitar 15-20 menit.
Belasan petugas dari tim Setwapres yang mengenakan rompi biru muda tampak aktif saat ada warga datang, dan menyimak seksama segala keluhan yang diterima.
Setelah memberikan laporan, pengadu diberikan bukti lapor berikut nomor ID laporan, agar mereka dapat melihat progres aduan itu melalui situs resmi setwapreslapor.go.id. atau nomor kontak yang sudah tercantum 081117042207. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ada enam syarat dan ketentuan Lapor Mas Wapres. Perhatikan nomor lima. Itu penting.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Rayakan Hari Disabilitas Internasional, Angkie Yudistia Dukung Kampanye #SetaraBerkarya
- Gibran Diduga Mulai Bersiap untuk Pilpres 2029, Indikasi Berani Menelikung Prabowo?
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!