Lapor, Pengguna Narkoba Tak Dipidana
Langsung Masuk Panti Rehabilitasi
Senin, 21 Mei 2012 – 06:06 WIB
JAKARTA - Ini kabar cukup melegakan bagi pengguna narkoba di Indonesia. Polri dan Badan Narkotika Nasional memberi kesempatan bagi mereka yang sadar diri melapor. Pengguna barang haram itu tidak akan dijerat pidana, tapi langsung direhabilitasi ke pusat rehabilitasi Lido, Jawa Barat. Para pecandu narkoba itu bisa mendatangai polsek terdekat atau menghubungi BNN. "Ini berlaku bagi pemakai atau pengguna, tapi bagi pengedar tetap kami jerat dengan pidana," kata kepala bagian humas dan dokumentasi BNN itu.
BNN mulai mensosialisasikan program ini, Minggu (20/05). Di antaranya dengan memasang spanduk-spanduk berukuran besar. Salah satunya di perempatan Jalan Fatmawati raya yang dipasang menyolok di utara RS Fatmawati. Dalam spanduk juga lengkap tertera pos pos lapor terdekat dan nomer telepon yang bisa dikontak para pecandu.
Baca Juga:
"Program ini dalam rangka HUT Bhayangkara , jadi di bulan Juni sebulan penuh kita beri kesempatan," kata juru bicara Badan Narkotika Nasional Kombes Sumirat Dwiyanto kemarin (20/05).
Baca Juga:
JAKARTA - Ini kabar cukup melegakan bagi pengguna narkoba di Indonesia. Polri dan Badan Narkotika Nasional memberi kesempatan bagi mereka yang sadar
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan