Lapor, Pengguna Narkoba Tak Dipidana
Langsung Masuk Panti Rehabilitasi
Senin, 21 Mei 2012 – 06:06 WIB

Lapor, Pengguna Narkoba Tak Dipidana
JAKARTA - Ini kabar cukup melegakan bagi pengguna narkoba di Indonesia. Polri dan Badan Narkotika Nasional memberi kesempatan bagi mereka yang sadar diri melapor. Pengguna barang haram itu tidak akan dijerat pidana, tapi langsung direhabilitasi ke pusat rehabilitasi Lido, Jawa Barat. Para pecandu narkoba itu bisa mendatangai polsek terdekat atau menghubungi BNN. "Ini berlaku bagi pemakai atau pengguna, tapi bagi pengedar tetap kami jerat dengan pidana," kata kepala bagian humas dan dokumentasi BNN itu.
BNN mulai mensosialisasikan program ini, Minggu (20/05). Di antaranya dengan memasang spanduk-spanduk berukuran besar. Salah satunya di perempatan Jalan Fatmawati raya yang dipasang menyolok di utara RS Fatmawati. Dalam spanduk juga lengkap tertera pos pos lapor terdekat dan nomer telepon yang bisa dikontak para pecandu.
Baca Juga:
"Program ini dalam rangka HUT Bhayangkara , jadi di bulan Juni sebulan penuh kita beri kesempatan," kata juru bicara Badan Narkotika Nasional Kombes Sumirat Dwiyanto kemarin (20/05).
Baca Juga:
JAKARTA - Ini kabar cukup melegakan bagi pengguna narkoba di Indonesia. Polri dan Badan Narkotika Nasional memberi kesempatan bagi mereka yang sadar
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang