Lapor, Pengguna Narkoba Tak Dipidana
Langsung Masuk Panti Rehabilitasi
Senin, 21 Mei 2012 – 06:06 WIB
Menurut Sumirat, pemakai narkoba akan menjalani rehabilitasi di Pusrehab Narkoba Lido sampai sembuh. Dasar hukumnya adalah PP 25 Tahun 2011, yang menyatakan" penyalahguna tidak akan dijebloskan ke dalam penjara jika terbukti hanya menyalahgunakan narkoba, namun justru akan mendapatkan layanan rehabilitasi.
Baca Juga:
"Selama ini pecandu yang menjalani hukuman di penjara kurang efektif. Bahkan ada yang menjadi pengedar di dalam sel," kata Sumirat. Contohnya dalam kasus insiden sidak Wamenkumham di Lapas Pekanbaru yang berhasil menangkap tiga napi penjual dan pengedar narkoba.
Menurut Sumirat, jika kecanduan pemakai tidak disembuhkan, maka selamanya rantai maksiat sindikat-barang-pemakai akan terus berulang. "Kita harapkan kejujuran. Mari kami bantu untuk sembuh," katanya.
Pusrehab Lido mampu menampung hingga 500 pasien. Jawa Pos pernah mengunjungi gedung rehab yang asri ini dan melihat langsung aktivitas para pecandu yang sedang diterapi.
JAKARTA - Ini kabar cukup melegakan bagi pengguna narkoba di Indonesia. Polri dan Badan Narkotika Nasional memberi kesempatan bagi mereka yang sadar
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi