Lapor, Pengguna Narkoba Tak Dipidana
Langsung Masuk Panti Rehabilitasi
Senin, 21 Mei 2012 – 06:06 WIB

Lapor, Pengguna Narkoba Tak Dipidana
Di awal masuk, mereka akan menjalani fase detoksifikasi yang berlangsung antara dua minggu hingga satu bulan. Dalam waktu itu, tak jarang ada yang sakaw hingga harus dirawat khusus.
Lalu mereka melalui tahap perawatan dan dibekali ilmu keterampilan untuk kembali ke masyarakat. "Lama waktu terapi bervariasi antara enam bulan hingga dua tahun," katanya.
Data sepanjang tahun 2012, BNN telah memusnahkan 27.082,31 gram sabu-sabu, 44.389,7 gram ganja, 10.116,7 gram heroin, dan 3.103 butir ekstasi. BNN mengklaim setidaknya lebih dari 47.710 anak bangsa telah diselamatkan dari narkoba dengan hitung-hitungan ini.
Kasus narkoba yang menonjol di tahun 2012 diantaranya sopir Xenia maut Afriyani yang mabuk ekstasi dan menewaskan sembilan pejalan kaki di Tugu Tani. Juga narkoba yang digunakan Hanum Adhyaksa pilot maskapai Lion Air. Selain itu ada juga Kapolsek Cibarusah AKP Heru Budi dan mantan Kanit Perlindungan Perempuan Polres Jakarta Selatan Iptu Rita. Baik pilot Hanum, AKP Heru dan Iptu Rita sekarang juga menjalani terapi di Lido. (rdl)
JAKARTA - Ini kabar cukup melegakan bagi pengguna narkoba di Indonesia. Polri dan Badan Narkotika Nasional memberi kesempatan bagi mereka yang sadar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai