Lapor Polisi, Dewan Pers Sesalkan Media Group
Sabtu, 26 Februari 2011 – 20:28 WIB
Sekitar pukul 14.30 WIB siang tadi, Media Indonesia dan Metro TV (Media Group) melaporkan Sekretaris Kabinet Dipo Alam ke Mabes Polri. Dipo diperkarakan dengan tuduhan melanggar pasal 18 ayat 1 UU Pers, serta pasal 52 UU No 14 Kebebasan Informasi Publik (KIP), yang secara jelas mengatakan tidak boleh ada orang yang menghalang-halangi kerja pers, apalagi pejabat negara.
Baca Juga:
Laporan ini merupakan pembuktian dari Media Group yang sebelumnya mengancam akan mempidanakan Dipo Alam bila tidak minta maaf. Dipo disomasi 3 x 24 jam untuk meminta maaf atas ucapannya yang menyerukan pemboikotan media yang terus mengkritik pemerintah. Namun, somasi itu tidak diindahkan Dipo dan kukuh tidak mau minta maaf.
Seruan Dipo menurut OC Kaligis sangat membahayakan bagi perkembangan pers di Indonesia karena banyak kritikan kepada pemerintah tetapi hanya media yang diperlakukan seperti itu. Kata dia, tindakan Dipo seperti mengibas kasus besar untuk mengibas kasus kecil. "Ada juga demo personifikasi Presiden seperti kerbau. Apa maksud Dipo?," tanya OC Kaligis. (kyd/awa/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti menyesalkan sikap Media Group yang mempidanakan Sekretaris Kabinet Dipo Alam ke Mabes Polri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca di Jakarta pada Jumat Sore, Siapkan Payung, Diperkirakan Akan Turun Hujan
- LRT Jabodebek Perpanjang Jam Operasional saat Malam Tahun Baru, Berikut Jadwalnya
- Malam Tahun Baru, KAI Perpanjang Waktu Layanan LRT Jabodebek
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Uskup Agung Jakarta Bela Sekjen PDIP? Begini Warganet Menyikapinya
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi