Lapor SPT via e-Filing Lebih Mudah dan Cepat
jpnn.com, SURABAYA - Plh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I Ardhie Permadi mengungkapkan, target jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) melalui e-filing sebanyak 182 ribu.
Saat ini, wajib pajak yang menggunakan e-filing baru mencapai 38 ribu.
Ardhie menyebut total jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT mencapai 340 ribu.
Jumlah tersebut terdiri atas wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.
”Saat ini, jumlah SPT yang sudah diterima 81 ribu,” ujar Ardhie, Senin (12/3).
Ada beberapa metode pelaporan SPT. Di antaranya, langsung datang ke kantor pajak pratama (KPP) dengan membawa berkas SPT yang dibutuhkan.
Selain itu, bisa menggunakan e-filing secara online. Melaporkan SPT bisa juga melalui pos kilat khusus.
”Resi akan menjadi bukti bahwa wajib pajak sudah lapor,” tutur Ardhie.
target jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) melalui e-filing sebanyak 182 ribu.
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah