Lapor SPT via e-Filing Lebih Mudah dan Cepat
jpnn.com, SURABAYA - Plh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I Ardhie Permadi mengungkapkan, target jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) melalui e-filing sebanyak 182 ribu.
Saat ini, wajib pajak yang menggunakan e-filing baru mencapai 38 ribu.
Ardhie menyebut total jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT mencapai 340 ribu.
Jumlah tersebut terdiri atas wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.
”Saat ini, jumlah SPT yang sudah diterima 81 ribu,” ujar Ardhie, Senin (12/3).
Ada beberapa metode pelaporan SPT. Di antaranya, langsung datang ke kantor pajak pratama (KPP) dengan membawa berkas SPT yang dibutuhkan.
Selain itu, bisa menggunakan e-filing secara online. Melaporkan SPT bisa juga melalui pos kilat khusus.
”Resi akan menjadi bukti bahwa wajib pajak sudah lapor,” tutur Ardhie.
target jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) melalui e-filing sebanyak 182 ribu.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar