Lapor SPT via e-Filing Lebih Mudah dan Cepat
Selasa, 13 Maret 2018 – 09:00 WIB
![Lapor SPT via e-Filing Lebih Mudah dan Cepat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/04/11/9e9535e752a20376c5c2e0cba42535e9.jpg)
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN
Di antara berbagai metode pelaporan itu, Ardhie mengimbau para wajib pajak bisa mengoptimalkan e-filing.
Sebab, jika menggunakan cara offline dengan datang langsung ke KPP, butuh waktu yang tidak sebentar.
Hal itu berbeda dengan pelaporan secara e-filing yang bisa dilakukan kapan saja sepanjang belum jatuh tempo.
Mengakses e-filing secara online juga bisa dilakukan di sela-sela waktu tanpa harus mengantre.
”Online bisa 24 jam, Sabtu dan Minggu juga bisa. Lebih fleksibel,” terang Ardhie.
Dengan menggunakan e-filing, data angka yang di-input juga akan tersimpan.
”Sebelum di-send, data bisa disimpan, di-update, dan dikroscek lagi,” ujar Ardhie. (puj/c17/sof)
target jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) melalui e-filing sebanyak 182 ribu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Coretax Bikin Masyarakat Resah, ORI Minta DJP Segera Beri Solusi
- Coretax Sering Galat, Sri Mulyani Janji Bakal Perbaiki Sistem
- Legislator Demokrat Anggap CoreTax Solusi Perpajakan Baru, Meski Ada Kendala
- Sri Mulyani Terbitkan Aturan Insentif Pajak Kendaraan Listrik
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis