Lapor SPT via e-Filing Lebih Mudah dan Cepat
Selasa, 13 Maret 2018 – 09:00 WIB

Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN
Di antara berbagai metode pelaporan itu, Ardhie mengimbau para wajib pajak bisa mengoptimalkan e-filing.
Sebab, jika menggunakan cara offline dengan datang langsung ke KPP, butuh waktu yang tidak sebentar.
Hal itu berbeda dengan pelaporan secara e-filing yang bisa dilakukan kapan saja sepanjang belum jatuh tempo.
Mengakses e-filing secara online juga bisa dilakukan di sela-sela waktu tanpa harus mengantre.
”Online bisa 24 jam, Sabtu dan Minggu juga bisa. Lebih fleksibel,” terang Ardhie.
Dengan menggunakan e-filing, data angka yang di-input juga akan tersimpan.
”Sebelum di-send, data bisa disimpan, di-update, dan dikroscek lagi,” ujar Ardhie. (puj/c17/sof)
target jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) melalui e-filing sebanyak 182 ribu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa