Lapor SPT via e-Filing Lebih Mudah dan Cepat
Selasa, 13 Maret 2018 – 09:00 WIB

Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN
Di antara berbagai metode pelaporan itu, Ardhie mengimbau para wajib pajak bisa mengoptimalkan e-filing.
Sebab, jika menggunakan cara offline dengan datang langsung ke KPP, butuh waktu yang tidak sebentar.
Hal itu berbeda dengan pelaporan secara e-filing yang bisa dilakukan kapan saja sepanjang belum jatuh tempo.
Mengakses e-filing secara online juga bisa dilakukan di sela-sela waktu tanpa harus mengantre.
”Online bisa 24 jam, Sabtu dan Minggu juga bisa. Lebih fleksibel,” terang Ardhie.
Dengan menggunakan e-filing, data angka yang di-input juga akan tersimpan.
”Sebelum di-send, data bisa disimpan, di-update, dan dikroscek lagi,” ujar Ardhie. (puj/c17/sof)
target jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) melalui e-filing sebanyak 182 ribu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar