Laporan Antasari Baru dalam Tahap Penyesuaian
Senin, 20 Februari 2017 – 17:00 WIB
Pada konferensi pers saat Antasari mengajukan laporan, dia menuduh Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono sebagai otak kriminalisasi yang membuatnya divonis 18 tahun penjara. Dia menyebut ada dugaan pelanggaran Pasal 318 dan 417 KUHP di balik kasus yang menjeratnya. (Mg4/jpnn)
Bareskrim Polri belum menindaklanjuti laporan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Banser vs Dedengkot HTI, Warning untuk Gibran, Antasari Bersuara Lagi
- Barang Bukti Rp 546 Miliar di Kasus Djoko Tjandra, Antasari: Sudah Dieksekusi?
- Ssst, Ada Mantan Ketua KPK Diperiksa Bareskrim terkait Kasus Djoko Tjandra
- Sangat Tepat Jika Presiden Tunjuk Ahok dan Antasari jadi Dewas KPK
- Pesan Antasari Azhar kepada Firli Bahuri: Tuntaskan Kasus Mangkrak di KPK
- Antasari Azhar Berang, Lantas Adu Argumen dengan Trimedya soal Dewas KPK