Laporan Antasari Baru dalam Tahap Penyesuaian

Laporan Antasari Baru dalam Tahap Penyesuaian
Antasari Azhar. Foto: dok/JPNN.com

Pada konferensi pers saat Antasari mengajukan laporan, dia menuduh Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono sebagai otak kriminalisasi yang membuatnya divonis 18 tahun penjara. Dia menyebut ada dugaan pelanggaran Pasal 318 dan 417 KUHP di balik kasus yang menjeratnya. (Mg4/jpnn)


Bareskrim Polri belum menindaklanjuti laporan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News