Laporan Antasari Dihentikan, Beginilah Respons Politikus Demokrat

Laporan Antasari Dihentikan, Beginilah Respons Politikus Demokrat
Agus Hermanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian menghentikan penyelidikan laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Antasari sebelumnya melaporkan dugaan pidana persangkaan palsu dan penghilangan barang bukti terkait kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, sejak awal memang laporan Antasari itu terkesan berbau politis. Sebab, ketika Antasari melapor, tengah terjadi proses pemilihan kepala daerah Jakarta.

Salah satu pesertanya adalah Agus Harimurti Yudhoyono, anak Presiden RI Keenam yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

Agus menjelaskan, kasus hukum Antasari sebenarnya sudah jelas. Antasari sudah divonis bersalah, dan dihukum 18 tahun penjara.

Mulai dari pengadilan pertama, pengadilan tinggi, kasasi, peninjauan kembali semuanya sudah tuntas. Vonis Antasari pun akhirnya berkekuatan hukum tetap. Antasari juga sudah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.

"Kita sudah menjunjung tinggi hukum," kata dia di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).

Namun, Agus heran setelah mendapat grasi dan keluar dari penjara meski tetap dalam pengawasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Antasari malah "terjun" ke wilayah-wilayah politik.

Kepolisian menghentikan penyelidikan laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News