Laporan Bupati Kolaka Dimentahkan Jamwas
Jumat, 15 Juli 2011 – 23:33 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung takkan melakukan eksaminasi terhadap tim penyidik kasus korupsi Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta karena dinilai penyidikannya sudah benar. Prosedur penetapan tersangka Buhari juga sudah melalui mekanisme, meski tanpa ada pemeriksaan sebelumnya.
"Kasus Kolaka nggak ada masalah, makanya jaksa penyidiknya nggak perlu diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, Jumat (15/7). Mantan JAM Pidana Khusus ini menjelaskan pula, tak ada keharusan dari penyidik untuk memberitahu Buhari bahwa dia sudah jadi tersangka.
Baca Juga:
"Tak perlu disampaikan (surat pemberitahuan jadi tersangka), tapi kalau surat panggilan pemeriksaan (selaku tersangka) sesuai KUHAP memang harus disampaikan," jelas Marwan.
Panggilan pemeriksaan, lanjut dia, dilayangkan setelah ada izin dari Presiden. "Kalau pemeriksaan, baru harus ada izin khusus (dari Presiden)," sambungnya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung takkan melakukan eksaminasi terhadap tim penyidik kasus korupsi Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta karena dinilai
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis