Laporan Bupati Kolaka Dimentahkan Jamwas
Jumat, 15 Juli 2011 – 23:33 WIB
Selaku mantan JAM Pidsus, Marwan meyakini, penetapan tersangka Buhari sudah berdasarkan bukti yang cukup, setidaknya dua alat bukti. Saat ditanya adanya tudingan dari pengacara Buhari, Eggi Sudjana, bahwa banyak prosedur dilanggar penyidik saat menetapkan tersangka terhadap kliennya, Marwan mengatakan "Itu hal biasa,".
Baca Juga:
Selain pelanggaran prosedur penyidikan, Eggi yang melapor ke Kejagung pada Kamis, menuding kasus Buhari kental akan aroma politik. Dia menduga Buhari diperkarakan dengan tuduhan korupsi karena berencana mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Sultra.
Untuk "mencekal" niat Buhari tersebut, pihak yang tak suka kemudian memperkarakannya dengan tuduhan korupsi bermodus pemberian izin Kuasa Pertambangan di areal konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo. Dalam pemberian izin ini juga Buhari dituduh kejaksaan telah menerima uang Rp 5 miliar dari rekanan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung takkan melakukan eksaminasi terhadap tim penyidik kasus korupsi Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta karena dinilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran