Laporan Dana Awal Kampanye Pasangan Tunggal ini Tak Sampai Rp 100 Ribu

Laporan Dana Awal Kampanye Pasangan Tunggal ini Tak Sampai Rp 100 Ribu
Calon Bupati-Wakil Bupati Ciamis Herdiat Sunarya-Yana D Putra pasangan peserta tunggal Pilkada Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Pokja KPU Ciamis)

jpnn.com - CIAMIS - Laporan dana awal kampanye (LADK) pasangan tunggal untuk Pilkada Ciamis 2024 yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak sampai Rp 100 ribu.

KPU Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menerima LADK pasangan Herdiat Sunarya-Yana D Putra sebesar Rp 94 ribu.

"Sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye Rp94 ribu," ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ciamis Muharam Kurnia Drajat saat dihubungi di Ciamis, Senin (7/10).

Menurut Muharam pihaknya sudah menyampaikan kepada pasangan calon bupati-calon wakil bupati peserta Pilkada Ciamis untuk melaporkan bukti pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK) agar dapat diketahui sumber dananya sebelum kampanye.

Hasil laporan awal yang dapat diakses publik melalui situs resmi KPU Ciamis, kata dia, besaran dana awal kampanye pasangan calon peserta tunggal sebesar Rp94 ribu.

"Kan laporan awal dana kampanye, terkait akan berubah atau tidak saya tidak tahu itu ranahnya ada di tim paslon," katanya.

Dia menegaskan dana kampanye yang baru dilaporkan itu sebagai awal, berikutnya akan ada laporan yang harus diselesaikan oleh peserta pilkada. Yakni, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Laporan besaran dana yang diterima maupun dikeluarkan sifatnya wajib. Artinya, harus dilakukan oleh pasangan calon peserta pilkada sebelum pelaksanaan pencoblosan pada 27 November 2024.

Laporan dana awal kampanye pasangan tunggal untuk Pilkada Ciamis yang diterima KPU tak sampai Rp 100 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News