Laporan Dana Awal Kampanye Pasangan Tunggal ini Tak Sampai Rp 100 Ribu
Selanjutnya, dana itu akan dilakukan audit oleh akuntan publik.
"Akhir nanti di pas akhir kampanye, menjelang pencoblosan, itu sudah harus terlaporkan semuanya. Kalau jumlahnya nanti berapa itu terserah mereka, kami tidak ada urusan kalau KPU, nanti akan diaudit oleh akuntan publik," katanya.
Muharam Kurnia menyampaikan dana kampanye peserta pilkada nantinya akan dilihat perkembangan besarannya pada pertengahan masa kampanye.
Jika ada perubahan maka akan diumumkan ke publik melalui laman resmi maupun media sosial KPU Ciamis.
"Nanti dilihat saja di pertengahan wajib dilaporkan LPSDK, nanti kami akan share lagi di media sosial, ada enggak itu yang menyumbang, rekeningnya bertambah tidak, begitu," katanya.
Muharam mengingatkan, peserta pilkada yang tidak melaporkan dana kampanyenya maka akan mendapatkan sanksi. Paling berat, KPU mengusulkan tidak melantik pasangan terpilih nantinya.
"Itu sanksinya yang terberat, nanti bisa diusulkan oleh KPU untuk tidak dilantik sebelum mereka melaporkan terkait laporan akhir dana kampanyenya," katanya.
Sementara itu, Pilkada Kabupaten Ciamis hanya diikuti satu pasangan calon yang merupakan petahana Bupati-Wakil Bupati Ciamis yakni Herdiat Sunarya-Yana D Putra yang didukung 15 partai politik. (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Laporan dana awal kampanye pasangan tunggal untuk Pilkada Ciamis yang diterima KPU tak sampai Rp 100 ribu.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Pilgub Sumsel: Permohonan Maaf Mawardi-Anita Mendapat Apresiasi Luas
- Madas Nusantara Gandeng Ojol Se-Jakarta Berjuang Menangkan Mas Pram-Bang Rano
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- DPR Optimistis Desk Pilkada Kemenko Polkam Mampu Meredam Potensi Konflik
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Survei Polling Institute: PDI-P Berpotensi Keok di Jabar XI