Laporan Dana Awal Kampanye Pasangan Tunggal ini Tak Sampai Rp 100 Ribu

Laporan Dana Awal Kampanye Pasangan Tunggal ini Tak Sampai Rp 100 Ribu
Calon Bupati-Wakil Bupati Ciamis Herdiat Sunarya-Yana D Putra pasangan peserta tunggal Pilkada Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Pokja KPU Ciamis)

Selanjutnya, dana itu akan dilakukan audit oleh akuntan publik.

"Akhir nanti di pas akhir kampanye, menjelang pencoblosan, itu sudah harus terlaporkan semuanya. Kalau jumlahnya nanti berapa itu terserah mereka, kami tidak ada urusan kalau KPU, nanti akan diaudit oleh akuntan publik," katanya.

Muharam Kurnia menyampaikan dana kampanye peserta pilkada nantinya akan dilihat perkembangan besarannya pada pertengahan masa kampanye.

Jika ada perubahan maka akan diumumkan ke publik melalui laman resmi maupun media sosial KPU Ciamis.

"Nanti dilihat saja di pertengahan wajib dilaporkan LPSDK, nanti kami akan share lagi di media sosial, ada enggak itu yang menyumbang, rekeningnya bertambah tidak, begitu," katanya.

Muharam mengingatkan, peserta pilkada yang tidak melaporkan dana kampanyenya maka akan mendapatkan sanksi. Paling berat, KPU mengusulkan tidak melantik pasangan terpilih nantinya.

"Itu sanksinya yang terberat, nanti bisa diusulkan oleh KPU untuk tidak dilantik sebelum mereka melaporkan terkait laporan akhir dana kampanyenya," katanya.

Sementara itu, Pilkada Kabupaten Ciamis hanya diikuti satu pasangan calon yang merupakan petahana Bupati-Wakil Bupati Ciamis yakni Herdiat Sunarya-Yana D Putra yang didukung 15 partai politik. (Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Laporan dana awal kampanye pasangan tunggal untuk Pilkada Ciamis yang diterima KPU tak sampai Rp 100 ribu.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News