Laporan Dana BOS Diubah jadi Per Semester

Laporan Dana BOS Diubah jadi Per Semester
Laporan Dana BOS Diubah jadi Per Semester
JAKARTA -- Kelambatan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) direspon Mendagri Gamawan Fauzi dengan mengubah Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Perubahan akan diarahkan agar proses pencairan dana BOS bisa cepat dan masa untuk membuat laporan pertanggungjawabannya diperlonggar.

Semula, pertanggungjawaban harus dilakukan per triwulan, ke depan akan diperlonggar menjadi per semester atau per enam bulan.

"Aturan di Permendagri Nomor 13, kita sedang melakukan kajian, kita perlonggar lagi agar pencairan lebih mudah. Pertanggungjawabannya kan per triwulan, sekarang kita beri kelonggaran jadi enam bulan laporannya," terang Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/5).

Disebutkan, hingga Jumat sudah ada sekitar 100 kabupaten/kota yang sudah mencairkan dana bos untuk triwulan kedua.  "Yang belum 391 lah," ujar Gamawan.

JAKARTA -- Kelambatan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) direspon Mendagri Gamawan Fauzi dengan mengubah Permendagri Nomor 13 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News