Laporan Dana BOS Diubah jadi Per Semester
Sabtu, 07 Mei 2011 – 00:37 WIB
Ditanya mengenai sanksi apa yang akan diberikan ke daerha yang masih lambat itu, Gamawan mengatakan, tidak ada sanksi. Dikatakan, tanpa sanksi daerah yang lambat itu akan rugi sendiri. Pasalnya, sebenarnya dana sudah ada, tapi ada yang harus utang dulu karena belum bisa mencairkan dana BOS, padahal dana dibutuhkan sekolah.
Baca Juga:
"Ada yang katanya minjam ke koperasi, padahal uang ada, itu kan namanya lalai. Kita sudah kirim surat beberapa kali, kita sudah panggil sekdanya, masih juga seperti itu," ujarnya.
Gamawan mengatakan, jika dengan mekanisme yang diperlonggar nantinya masih juga terlambat, berarti daerah itu memang tidak serius mengelola keuangan dan memikirkan pendidikan.
Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menambahkan, selama ini rumitnya membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS dijadikan alasan keterlambatan pencairan. Untuk bisa mencairkan dana BOS triwulan kedua, syaratnya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS triwulan pertama harus sudah beres.
JAKARTA -- Kelambatan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) direspon Mendagri Gamawan Fauzi dengan mengubah Permendagri Nomor 13 Tahun
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Membekali Ilmu Kepabeanan Kepada Puluhan Pelajar SMK di Daerah Ini
- Babak Final Spelling Bee Competition Besutan EF Kids & Teens Digelar Minggu Depan
- Puluhan Tahun Digaji Seadanya, Guru Honorer di Jawa Barat Menjerit
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus