Laporan Dana Kampanye Bisa Bikin Paslon Didiskualifikasi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan pasangan calon kepala daerah yang segera ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 Februari memperhatikan pelaporan dana kampanye.
"Kami ada mekanisme, ada persoalan dana kampanye, ada tindak pidana juga. Kalau terbukti ada (penyimpangan) dana kampanye, kami akan melakukan proses penindakan. Soal sanksi, bisa sampai diskualifikasi kalau sampai laporan dana kampanye tidak benar," ujar Abhan di Jakarta, Jumat (9/2).
Menurut Abhan, Bawaslu akan bekerja sama dengan kantor akuntan publik independen.
Meski demikian, Abhan mengakui ada sedikit kesulitan untuk melakukan penindakan.
Sebab, audit yang nantinya dilaksanakan kantor akuntan publik adalah audit kepatuhan, bukan audit investigatif materiel.
"Sering saya sampaikan kepada KPU, jika mau progresif mengatur pembatasan dana kampanye, auditnya jangan audit kepatuhan tapi audit investigatif materiel. Sebab, hasil pengawasan kami memang harus ada nilai jika menggunakan audit materiel," kata Abhan.(gir/jpnn)
pasangan calon kepala daerah yang segera ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 Februari memperhatikan pelaporan dana kampanye.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Pantau Langsung PSU Pilkada Siak, Irjen Herry: Kami Kawal Keamanan hingga Tuntas
- Wamendagri Ribka Tegaskan Kabupaten Magetan Siap Laksanakan PSU
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- OSO Minta Kepala Daerah yang Diusung Hanura Penuhi Janji Kampanye ke Rakyat