Laporan Dana Kampanye Ditenggat 2 Maret
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, mengingatkan seluruh komisioner KPU Provinsi, Kabupaten dan kota, hanya boleh menerima laporan dana kampanye yang diserahkan partai politik (parpol) peserta pemilu paling lambat 2 Maret 2014, Pukul 18.00 WIB.
"Saya harapkan agar teman-teman jangan menerima lagi setelah batas waktu tersebut. Itu prinsip dasarnya. Kalaupun ada batasan waktu untuk toleransi itu semua sama untuk peserta pemilu," katanya di Jakarta, Kamis (27/2).
Menurut Ida, setelah laporan dana kampanye diterima, langkah selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi. Namun untuk melakukannya, Ida meminta untuk tidak dilakukan tergesa-gesa. Ini agar sesuai dengan format yang telah ditetapkan.
"Jadi diterima dan di-ceklist saja, jangan langsung diverifikasi. Karena akan berisiko tinggi. Kita bisa memanfaatkan waktu tiga hari (untuk verifikasi). Sesuai Peraturan KPU, petugas harus melengkapi dan memerbaiki. Jadi saya rasa tiga hari cukup," katanya.
Jika laporan dana kampanye tidak diserahkan tepat waktu, Ida kembali menegaskan parpol dimaksud dapat didiskualifikasi dari peserta pemilu. Namun tetap akan dilakukan secara berjenjang.
Artinya, jika hanya di satu daerah tertentu laporan tidak diserahkan, parpol tersebut hanya didiskualifikasi di daerah tersebut saja.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, mengingatkan seluruh komisioner KPU Provinsi, Kabupaten dan kota, hanya boleh menerima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia