Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Akan Diaudit Selama 30 Hari
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, menyatakan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu legislatif, nantinya akan langsung diperiksa kantor akuntan publik independen.
Langkah ini dimungkinkan karena pada pelaporan awal dana kampanye, 2 Maret lalu, KPU telah terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi dari masing-masing laporan yang ada.
"Laporan dana kampanye akan langsung diserahkan ke KAP (kantor akuntan publik). Pemenang lelang (KAP yang akan melakukan audit) sudah ada," ujarnya di Jakarta, Kamis (24/4).
Menurut Ida, KAP nantinya akan bekerja memeriksa seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilu, dengan dua metode. Masing-masing menggunakan metode audit compliance atau pola untuk melihat sampai sejauh mana kepatuhan peserta pemilu menyusun laporan dan metode audit pemaparan fakta-fakta yang ditemukan KAP saat mengaudit laporan yang ada.
"Untuk proses audit, KAP akan bekerja selama 30 hari sejak menerima laporan awal dana kampanye dari KPU," katanya.
Bagi peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan atau penyerahannya melewati batas akhir 24 April, KPU kata Ida, tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi hingga pembatalan calon anggota legislatif terpilih di semua tingkatan.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, menyatakan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu legislatif, nantinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hari Tani Ditunggangi Kepentingan Elite, Masyarakat Jenuh Disuguhi Kegaduhan Kelompok Ini
- Ini Pemenang [RE]Power Hackathon, Kompetisi Kebijakan Energi Bersih Pertama di RI
- Halili Hasan: Indonesia Hadapi Tantangan Serius Soal Moralitas Penyelenggara Negara
- Andar Nubowo: Peran Agama Makin Bergeser dari Esensinya
- Pemda Sudah Menyiapkan Solusi jika Pendaftaran PPPK 2024 Ditunda
- Pendaftaran PPPK 2024: Instruksi Nelson agar Kelulusan Honorer Bisa Maksimal