Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Akan Diaudit Selama 30 Hari
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, menyatakan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu legislatif, nantinya akan langsung diperiksa kantor akuntan publik independen.
Langkah ini dimungkinkan karena pada pelaporan awal dana kampanye, 2 Maret lalu, KPU telah terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi dari masing-masing laporan yang ada.
"Laporan dana kampanye akan langsung diserahkan ke KAP (kantor akuntan publik). Pemenang lelang (KAP yang akan melakukan audit) sudah ada," ujarnya di Jakarta, Kamis (24/4).
Menurut Ida, KAP nantinya akan bekerja memeriksa seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilu, dengan dua metode. Masing-masing menggunakan metode audit compliance atau pola untuk melihat sampai sejauh mana kepatuhan peserta pemilu menyusun laporan dan metode audit pemaparan fakta-fakta yang ditemukan KAP saat mengaudit laporan yang ada.
"Untuk proses audit, KAP akan bekerja selama 30 hari sejak menerima laporan awal dana kampanye dari KPU," katanya.
Bagi peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan atau penyerahannya melewati batas akhir 24 April, KPU kata Ida, tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi hingga pembatalan calon anggota legislatif terpilih di semua tingkatan.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, menyatakan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu legislatif, nantinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP