Laporan Dicabut, Kasus Penganiayaan terhadap Ketua LPM di Depok Berakhir Damai

Laporan Dicabut, Kasus Penganiayaan terhadap Ketua LPM di Depok Berakhir Damai
Laporan dicabut, kasus penganiayaan terhadap ketua LPM di Depok berujung dengan perdamaian. Foto: Source for jpnn.com

"Kami juga bersyukur ketiga klien kami legawa dan memiliki hati besar untuk perdamaian ini. Damai itu lebih indah. Kami meminta masyarakat tak lagi mempersoalkan peristiwa tersebut karena perdamaian telah disepakati dengan baik," kata Bambang.

Sebelumnya, Polres Depok menerima tiga laporan atas tindakan dugaan penganiayaan ringan yang terjadi Senin 1 April 2024 malam lalu di. Jalan Bungsan, Nomor 1, RT 01/16 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jabar. 

Laporan pertama dibuat oleh Rijal Antoni dengan tuduhan penganiayaan berat. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/704/IV/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.  

Sementara, laporan kedua dilayangkan oleh istri Rijal yang bernama Holida Faleska karena tak terima merasa dihina. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/702/IV/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tentang dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud Pasal 315 KUHP. 

Laporan ketiga dibuat oleh karyawan Anton yang bernama Alhufron. Anton melaporan tindakan penganiayaan ringan yang tercatat dengan nomor: LP/B/703/IV/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Terlapor dari ketiga laporan tersebut yaitu anggota Polri berinisial Rah dan istrinya, Ra.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra membenarkan penghentian kasus ini karena perdamaian disepakati kedua belah pihak.

"Ada pencabutan laporan. Perdamaian, sudah selesai (kasus dihentikan)," jelas AKP Hendra, Jum'at (13/12). (*/boy/jpnn)

Laporan dicabut, kasus penganiayaan terhadap ketua LPM di Depok berujung dengan perdamaian.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News