Laporan Dugaan Perbuatan Cabul Bupati Inhu Dicabut
Minggu, 06 Juli 2014 – 17:40 WIB
"Semangat dan momentum Ramadan 1435 H adalah saat yang paling tepat. Klien kami melihat telah terjadi politisasi dan adanya kepentingan lain dalam kasus ini," katanya.
Pencabutan laporan menurut Edi, dimungkinkan dengan ketentuan Pasal 75 KUHP. Disebutkan, bahwa orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
"Setelah tercapai kesepakatan secara musyawarah mufakat dengan terlapor, kami akhirnya resmi mengajukan pencabutan laporan,” ujar Edi. (gir/jpnn)
DEPOK - Kuasa Hukum Novita Putri, Rd Anton Yudi Rikmadani, mengatakan kliennya telah mengajukan permohonan pencabutan perkara atas tuduhan dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung