Laporan Dugaan Perbuatan Cabul Bupati Inhu Dicabut
Minggu, 06 Juli 2014 – 17:40 WIB

Laporan Dugaan Perbuatan Cabul Bupati Inhu Dicabut
"Semangat dan momentum Ramadan 1435 H adalah saat yang paling tepat. Klien kami melihat telah terjadi politisasi dan adanya kepentingan lain dalam kasus ini," katanya.
Pencabutan laporan menurut Edi, dimungkinkan dengan ketentuan Pasal 75 KUHP. Disebutkan, bahwa orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
"Setelah tercapai kesepakatan secara musyawarah mufakat dengan terlapor, kami akhirnya resmi mengajukan pencabutan laporan,” ujar Edi. (gir/jpnn)
DEPOK - Kuasa Hukum Novita Putri, Rd Anton Yudi Rikmadani, mengatakan kliennya telah mengajukan permohonan pencabutan perkara atas tuduhan dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka