Laporan Fairuz A Rafiq Masuk Tahap Penyelidikan

Laporan Fairuz A Rafiq Masuk Tahap Penyelidikan
Fairuz A Rafiq. Foto Instagram

Dalam laporannya itu, ada tiga nama yang dipolisikan yakni Galih Ginanjar, serta pemilik akun channel YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Ketiganya terancam Pasal berlapis yakni Pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.(jpnn)


Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono menuturkan anak buahnya saat ini telah melakukan penyelidikan terkait laporan Fairuz A Rafiq.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News