Laporan Gratifikasi dari Pejabat Daerah Masih Rendah
Mayoritas Pemberian jadi Milik Penerima
Selasa, 07 September 2010 – 23:23 WIB
JAKARTA - Dari ribuan pejabat daerah, ternyata hanya sedikit saja yang melaporkan pemberian dari pihak lain (gratifikasi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktorat Gratifikasi KPK mencatat, sejak Januari hingga sampai 31 Agustus lalu hanya ada 31 pejabat daerah yang melaporkan gratifikasi ke KPK. Untuk pelaporan gratifikasi dari kementrian, terdapat 33 laporan dari pejabat ataupun pegawai di departemen, 1 dari kementian negara, serta 9 laporan dari lembaga setingkat kementrian. Sedangkan dari unsur yudikatif terdapat 3 laporan dan dari BPK ada 6 laporan.
Padahal, pejabat penerima gratifikasi yang tidak melapor ke KPK bisa dijerat dengan pasal penyuapan dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup. "Tapi masih banyak yang kurang peduli untuk melaporkan (gratifikasi) ke KPK," ujar Direktur Gratifikasi KPK, Muhammad Sigit kepada wartawan di KPK, Selasa (7/9).
Dari catatan Direktorat Gratifikasi KPK, hingga 31 Agustus lalu terdapat 203 laporan gratifikasi. Untuk asal laporan, terdapat 13 laporan dari DPR, 33 dari DPRD, serta 1 dari lembaga Kepresidenan.
Baca Juga:
JAKARTA - Dari ribuan pejabat daerah, ternyata hanya sedikit saja yang melaporkan pemberian dari pihak lain (gratifikasi) ke Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama