Laporan Gratifikasi ke KPK Melonjak 8 Kali Lipat
jpnn.com, JAKARTA - KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak menerima apa pun yang berkaitan dengan jabatannya. Sebab, penerimaan itu masuk ranah gratifikasi.
Lembaga antirasuah itu sudah berkali-kali mengingatkan kepada para PNS agar menolak gratifikasi pada kesempatan pertama.
Bila memang tidak dapat menolak, wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja.
Sesuai pasal 12 b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, ada penjelasan terkait beberapa macam pemberian untuk penyelenggara negara yang masuk kategori gratifikasi.
Di antaranya, uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan pengobatan cuma-cuma.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menambahkan, tren kenaikan gratifikasi terjadi sejak 2013.
Ketika itu, laporan gratifikasi yang diterima KPK tercatat sebesar Rp 1,97 miliar.
Jumlah itu naik menjadi Rp 3,65 miliar pada 2014; Rp 7,32 miliar pada 2015; dan naik dua kali lipat menjadi Rp 14,58 miliar pada 2016.
KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak menerima apa pun yang berkaitan dengan jabatannya. Sebab, penerimaan itu masuk ranah
- MAKI Serahkan Uang Gratifikasi 100 Ribu Dolar Singapura ke KPK
- KPK Terima 58 Laporan Gratifikasi Terkait Ramadan dan Idulfitri
- KPK Ungkap Gratifikasi di Tengah Pandemi Corona, Nilainya?
- Eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Diperiksa KPK untuk Dua Kasus
- 476 Kepala Daerah Tak Pernah Lapor Gratifikasi
- 2 Kuda Gratifikasi untuk Jokowi Dititip di Istana Bogor