Laporan Gratifikasi ke KPK Melonjak 8 Kali Lipat
Minggu, 27 Agustus 2017 – 07:35 WIB
![Laporan Gratifikasi ke KPK Melonjak 8 Kali Lipat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2016/12/26/2f664d5c843977fdc499d2d09412c893.jpg)
Ilustrasi suap. Foto: Pixabay
Bagaimana tahun ini? Giri menyebut laporan gratifikasi tercatat melonjak sangat tinggi.
Nilai rekap laporan gratifikasi sepanjang Januari hingga Mei 2017 saja sudah mencapai Rp 108,33 miliar. Artinya, ada lonjakan hampir delapan kali lipat.
Menurut Giri, peningkatan jumlah laporan itu menunjukkan tingginya kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan hadiah terkait dengan jabatannya.
”Kami hanya menerima laporan sepanjang belum masuk perkara pidana. Jika yang dilaporkan itu sudah masuk proses pengusutan, kami tolak,” imbuhnya. (tyo/wan/lum/lyn/c17/owi)
KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak menerima apa pun yang berkaitan dengan jabatannya. Sebab, penerimaan itu masuk ranah
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- MAKI Serahkan Uang Gratifikasi 100 Ribu Dolar Singapura ke KPK
- KPK Terima 58 Laporan Gratifikasi Terkait Ramadan dan Idulfitri
- KPK Ungkap Gratifikasi di Tengah Pandemi Corona, Nilainya?
- Eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Diperiksa KPK untuk Dua Kasus
- 476 Kepala Daerah Tak Pernah Lapor Gratifikasi
- 2 Kuda Gratifikasi untuk Jokowi Dititip di Istana Bogor