Laporan Hakim Nakal Naik 300 Persen
Terbukti Nakal, 15 Pengadil Diusulkan Terima Hukuman
Rabu, 28 Desember 2011 – 06:16 WIB
Kata Asep, KY memiliki waktu 90 hari untuk menyelidiki suatu laporan. Nah dalam proses penyelidikan itulah KPK berwenang memanggil hakim yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.
Baca Juga:
"Sampai sekarang KY telah melakukan pemeriksaan sebanyak 71 hakim yang diduga melanggar kode etik. Sedangkan untuk saksinya jumlahnya mencapai 189 saksi," terangnya.
Setelah menerima dan melakukan pendalaman laporan, maka tahun ini KY pun telah merekomendasikan pada 15 hakim untuk diberi sanksi. Pemberian sanksi tersebut memang dijatuhkan kepada hakim-hakim yang terbukti kuat telah melakukan pelanggaran kode etik.
Rinciannya, delapan hakim direkomendasikan diberi sanksi ringan yakni sanksi tertulis, satu hakim direkomendasikan sanksi sedang, lima hakim direkomendasikan diberhentikan sementara, satu hakim diberhentikan tetap.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) melansir ribuan laporan tentang hakim nakal yang diterimanya selama 2011. Lembaga yang dipimpin Eman Suparman itu
BERITA TERKAIT
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas