Laporan Hakim Sarpin Dinilai Hambat Kerja KY

Laporan Hakim Sarpin Dinilai Hambat Kerja KY
Hakim Sarpin Rizaldy. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menyesalkan penetapan tersangka dua komisioner, Taufiqurahman Sahuri dan Suparman Marzuki dalam kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

Menurut Imam, penetapan ini menghambat kinerja jajaran KY yang akan menyelesaikan masa jabatan beberapa bulan mendatang.

"Kami sangat prihatin dengan kasus tersebut. Ini terus terang sangat menghambat kinerja KY yang sebentar lagi akan selesai," ujar Imam dalam jumpa pers di kantor KY, Jakarta Pusat, Minggu (12/7).

Selain itu, Imam mempertanyakan kasus yang dilaporkan Sarpin tersebut. Pasalnya, Taufiq dan Suparman hanya memberikan pendapat pada media massa terkait hasil putusan Sarpin dalam sidang praperadilan. Tanpa bermaksud memojokkan Hakim Sarpin. Ditambah lagi, tegasnya, penyampaian pendapat itu berdasarkan fakta yang terjadi bukan asumsi semata.

"KY menganggap pernyataan itu adalah bentuk hak penyampaian pendapat setiap orang yang dilindungi UUD 1945. Jadi selayaknya tidak dijadikan sebagai objek laporan pidana," tegas Imam.

Atas kasus ini, kata Imam, pihaknya akan memberikan dukungan penuh dan pendampingan hukum untuk dua komisioner tersebut. (flo/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menyesalkan penetapan tersangka dua komisioner, Taufiqurahman Sahuri dan Suparman Marzuki


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News