Laporan Hakim Sarpin Dinilai Hambat Kerja KY
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menyesalkan penetapan tersangka dua komisioner, Taufiqurahman Sahuri dan Suparman Marzuki dalam kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
Menurut Imam, penetapan ini menghambat kinerja jajaran KY yang akan menyelesaikan masa jabatan beberapa bulan mendatang.
"Kami sangat prihatin dengan kasus tersebut. Ini terus terang sangat menghambat kinerja KY yang sebentar lagi akan selesai," ujar Imam dalam jumpa pers di kantor KY, Jakarta Pusat, Minggu (12/7).
Selain itu, Imam mempertanyakan kasus yang dilaporkan Sarpin tersebut. Pasalnya, Taufiq dan Suparman hanya memberikan pendapat pada media massa terkait hasil putusan Sarpin dalam sidang praperadilan. Tanpa bermaksud memojokkan Hakim Sarpin. Ditambah lagi, tegasnya, penyampaian pendapat itu berdasarkan fakta yang terjadi bukan asumsi semata.
"KY menganggap pernyataan itu adalah bentuk hak penyampaian pendapat setiap orang yang dilindungi UUD 1945. Jadi selayaknya tidak dijadikan sebagai objek laporan pidana," tegas Imam.
Atas kasus ini, kata Imam, pihaknya akan memberikan dukungan penuh dan pendampingan hukum untuk dua komisioner tersebut. (flo/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menyesalkan penetapan tersangka dua komisioner, Taufiqurahman Sahuri dan Suparman Marzuki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur