Laporan JAP Sarat Muatan Politik
jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Pol-Tracking Institute, Arya Budi mengatakan ada motif politis di balik laporan Jaringan Advokat Publik (JAP) mengenai dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Dahlan Iskan saat masih menjadi Direktur Utama PT PLN.
JAP melaporkan dugaan korupsi itu kepada panitia konvensi penjaringan calon presiden Partai Demokrat. Dahlan merupakan salah satu peserta konvensi.
"Iya, saya melihat motifnya adalah politis," kata Arya kepada JPNN, Rabu (8/1) malam.
Arya menjelaskan, jika Dahlan melakukan tindakan korupsi, seharusnya JAP melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau penegak hukum lain. Tapi mereka malah melaporkan ke panitia konvensi.
"Jadi pengadu akhirnya salah sasaran karena Demokrat bukan lembaga hukum tapi partai dengan kepentingan politik. Pengaduan ke lembaga politik cenderung berkepentingan politis," ujarnya.
Kemudian, Arya menyatakan, pengadu seharusnya membuka kasus-kasus dari tokoh lain yang ikut serta dalam konvensi. Bukan hanya melaporkan dugaan korupsi Dahlan.
Menurut Arya, pengaduan itu seharusnya dilakukan jauh-jauh hari. Pasalnya kasus yang diangkat ketika Dahlan menjadi Dirut PLN beberapa tahun lalu. Saat itu Dahlan belum masuk menjadi peserta konvensi.
Tapi di sisi lain, Arya menyatakan Dahlan seharusnya merespon itu tanpa harus reaktif. Karena respon reaktif justru memunculkan kecurigaan. Ia juga mengimbau agar semua peserta konvensi ditampilkan track recordnya.
JAKARTA - Peneliti Pol-Tracking Institute, Arya Budi mengatakan ada motif politis di balik laporan Jaringan Advokat Publik (JAP) mengenai dugaan
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim