Laporan Jimly Tak Ditanggapi Facebook
Kamis, 21 Oktober 2010 – 13:25 WIB
JAKARTA - Sebelum melapor ke Bareskrim Mabes Polri, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie, sempat melaporkan pencurian akun Facebook (FB) miliknya ke administrator (admin) jejaring sosial yang didirikan Mark Zuckerberg itu. Namun, Jimly mengaku bahwa laporan yang dibuatnya itu tidak ditanggapi.
"Upaya kami untuk melapor melalui administrator FB sudah dilakukan. Tapi ada kesulitan, karena standar dari pelaporan itu tidak termasuk ini. Tidak termasuk pencurian ini," ujar Jimly di Mabes Polri, Kamis (21/10).
Disebutkan Jimly, pihak FB menyebut bahwa pelanggaran ini bukan wewenang administrator FB, karena merupakan pidana pencurian biasa yang merupakan ranah polisi. Karena itulah kata Jimly, ia lantas melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.
"Ini jadi pelajaran bagi semua. Bahwa yang namanya cyber crime perlu penanganan khusus. Jangan sampai kita menjadi korban. Saya buat laporan resmi. Mudah-mudahan bisa dilacak oleh polisi," tambahnya.
JAKARTA - Sebelum melapor ke Bareskrim Mabes Polri, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie, sempat melaporkan pencurian akun Facebook
BERITA TERKAIT
- Prabowo Singgung Politikus Senior dan Diplomat, Presiden India Ungkit soal Bung Karno
- KPK Keluarkan SPI Kementerian dan Pemda, Siapa yang Terbaik?
- Edi Hasibuan Minta Propam Proses AKBP Netty yang Mengkritik Mayor Teddy
- Kebakaran Melanda Pasar Induk Cepu, 80 Kios Pedagang Hangus Terbakar
- Harlah ke-102 NU: Presidium MLB NU Menggelar Diskusi Publik di Kediri
- Final Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa Bersama BNPT, Berikut Nama Pemenang