Laporan Keluarga Brigadir J Diterima Bareskrim Polri, Lihat Kertas yang Dipegang Pengacara
jpnn.com, JAKARTA - Laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat resmi diterima Bareskrim Polri.
Laporan itu teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.
"Laporan kami telah diterima," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di lokasi, Senin (18/7).
Adapun tindak pidana yang dilaporkan, yaitu
dugaan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, dan dugaan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana Pasal 351 Ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat.
"Itu tiga pasal yang diterima," ujarnya.
Kamaruddin menyebut pihaknya turut menyertakan surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto tertangal 8 Juli 2022.
"Di situ dijelaskan ditemukan mayat laki-laki pukul 17.00 WIB. Kemudian barbuk lainnya surat dari Rumah Sakit Kramat Jati. (Surat itu) isinya adalah laki-laki umur 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah," ujar.
Menurut Kamaruddin, pihaknya lalu menyertakan surat keterangan tentang bebas dari Covid-19.
Laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat resmi diterima Bareskrim Polri.
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF
- Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
- Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara
- Reza Indragiri Membandingkan Richard Eliezer dengan Norman Kamaru