Laporan Keuangan 9 Parpol Tak Standar
Kamis, 05 April 2012 – 05:14 WIB

Laporan Keuangan 9 Parpol Tak Standar
JAKARTA - LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai laporan keuangan yang dibuat 9 partai politik di Indonesia belum sesuai standar laporan keuangan pada umumnya seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.24 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No.5 tahun 2009. ”Peraturan Mendagri Nomor 24 tahun 2009 itu berisi bantuan keuangan untuk partai politik digunakan sebagai dana penunjang pendidikan politik dan operasional partai politik. Nah, sudah seharusnya berdasarkan Permendagri itu partai-partai menganggarkan untuk biaya pendidikan politik,” terang Apung.
Hal tersebut disampaikan peneliti pada Divisi Korupsi Politik ICW, Apung Widadi dalam jumpa pers di kantor ICW di Jakarta, Rabu (4/4). Apung mengatakan, bahkan 3 parpol di antaranya itu juga tidak menganggarkan biaya untuk pendidikan partai politik.
Baca Juga:
Kesembilan parpol itu adalah Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PPP, PAN, PKB, Partai Hanura dan Partai Gerindra. Sedangkan 3 partai yang juga tidak menganggarkan biaya untuk pendidikan politik adalah Partai Golkar, PDIP dan PPP.
Baca Juga:
JAKARTA - LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai laporan keuangan yang dibuat 9 partai politik di Indonesia belum sesuai standar laporan keuangan
BERITA TERKAIT
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Soal Ketenagakerjaan, Bang Lukman Sampaikan Pesan untuk Pram dan Rano Karno
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Dukung Revisi UU TNI, Jenderal Agus: Disesuaikan dengan Permasalahan