Laporan Keuangan 9 Parpol Tak Standar
Kamis, 05 April 2012 – 05:14 WIB
JAKARTA - LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai laporan keuangan yang dibuat 9 partai politik di Indonesia belum sesuai standar laporan keuangan pada umumnya seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.24 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No.5 tahun 2009. ”Peraturan Mendagri Nomor 24 tahun 2009 itu berisi bantuan keuangan untuk partai politik digunakan sebagai dana penunjang pendidikan politik dan operasional partai politik. Nah, sudah seharusnya berdasarkan Permendagri itu partai-partai menganggarkan untuk biaya pendidikan politik,” terang Apung.
Hal tersebut disampaikan peneliti pada Divisi Korupsi Politik ICW, Apung Widadi dalam jumpa pers di kantor ICW di Jakarta, Rabu (4/4). Apung mengatakan, bahkan 3 parpol di antaranya itu juga tidak menganggarkan biaya untuk pendidikan partai politik.
Baca Juga:
Kesembilan parpol itu adalah Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PPP, PAN, PKB, Partai Hanura dan Partai Gerindra. Sedangkan 3 partai yang juga tidak menganggarkan biaya untuk pendidikan politik adalah Partai Golkar, PDIP dan PPP.
Baca Juga:
JAKARTA - LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai laporan keuangan yang dibuat 9 partai politik di Indonesia belum sesuai standar laporan keuangan
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia