Laporan Keuangan Bisa Diwakili Akuntan Publik
Jumat, 10 Desember 2010 – 15:45 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuat satu aturan baru mengenai peraturan pajak. Bila selama ini wajib pajak (WP) berkewajiban memberikan laporan keuangan kepada Ditjen Pajak, maka nantinya WP cukup melakukan laporan keuangan melalui akuntan publik saja. "Kebijakan ini harus didukung komitmen dari akuntan publiknya. Untuk itu, nantinya antara Kemenkeu, Ditjen Pajak, akan menjalin kerjasama dengan asosiasi akuntan publik, agar mereka menjaga kualitas. Jangan sampai nanti audit keuangan yang dikeluarkan palsu," kata Agus.
"Bagi WP yang sudah melakukan laporan keuangan melalui akuntan publik, maka laporan keuangannya tidak akan kita periksa lagi. Kita anggap sudah clear, final, dan kita percaya sudah selesai," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/12).
Baca Juga:
Meski tidak menyebutkan kapan realisasi kebijakan baru tersebut, Agus mengatakan bahwa ini adalah langkah baru Kemenkeu untuk menumbuhkan minat publik melakukan audit laporan keuangan. Untuk itu, diperlukan kesiapan dari Kantor Akuntan Publik (KAP), ketika nantinya kebijakan ini dikukuhkan melalui peraturan resmi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuat satu aturan baru mengenai peraturan pajak. Bila selama ini wajib pajak
BERITA TERKAIT
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan