Laporan Keuangan Bisa Diwakili Akuntan Publik

Laporan Keuangan Bisa Diwakili Akuntan Publik
Laporan Keuangan Bisa Diwakili Akuntan Publik
Aturan mengenai audit keuangan WP yang tidak lagi melalui Ditjen Pajak ini, kata Agus lagi, menjadi salah satu poin dalam RUU Akuntan Publik yang tengah dibahas. Di dalam RUU itu, juga diatur mengenai masa izin Kantor Akuntan Publik, untuk menjaga kredibilitas dan kualitas dari para akuntan publik.

"Untuk hal yang begini, kalau bukan negara yang atur, maka akan susah. Bukan berarti negara mau mengatur berlebihan, tapi negara ingin menjamin audit keuangan ini berjalan baik. Kita harapkan, RUU Akuntan Publik ini bisa diselesaikan pada tahun 2011," ucap Agus. (afz/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuat satu aturan baru mengenai peraturan pajak. Bila selama ini wajib pajak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News