Laporan Keuangan Bisa Diwakili Akuntan Publik
Jumat, 10 Desember 2010 – 15:45 WIB
Aturan mengenai audit keuangan WP yang tidak lagi melalui Ditjen Pajak ini, kata Agus lagi, menjadi salah satu poin dalam RUU Akuntan Publik yang tengah dibahas. Di dalam RUU itu, juga diatur mengenai masa izin Kantor Akuntan Publik, untuk menjaga kredibilitas dan kualitas dari para akuntan publik.
Baca Juga:
"Untuk hal yang begini, kalau bukan negara yang atur, maka akan susah. Bukan berarti negara mau mengatur berlebihan, tapi negara ingin menjamin audit keuangan ini berjalan baik. Kita harapkan, RUU Akuntan Publik ini bisa diselesaikan pada tahun 2011," ucap Agus. (afz/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuat satu aturan baru mengenai peraturan pajak. Bila selama ini wajib pajak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024