Laporan Keuangan Kemenbudpar jadi Sorotan
Kamis, 14 Juli 2011 – 18:38 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar, menilai penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Kementrian Budaya dan Pariwisata belum sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, meski laporan keuangan Kemenbudpar mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), faktanya masih banyak ditemukan kejanggalan.
Raihan mencontohkan penyaluran bantuan langsung masyarakat PNPM mandiri sebesar Rp4,328,250,000 yang belum dipertanggungjawaban, ataupun sistem pencatatan dan pelaporan Akun Persediaan yang tidak memadai, serta pelaksanaan perjalanan dinas tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang seharusnya. "Dan masih banyak yang lainnya,” ungkap Raihan di Jakarta, Kamis (14/7).
Baca Juga:
Raihan menjelaskan, ternyata temuan BPK pada laporan keuangan Kemenbudpar pada tahun 2010 lebih banyak dibanding tahun 2009. Jika tahun 2009 hasil audit hanya mengantongi 15 temuan, ternyata pada tahun 2010 terdapat 22 temuan.
Bahkan temuan BPK di Kemenbudpar dari hasil audit 2010, sebenarnya pernah pula ditemukan pada 2009, yakni tidak memadainya sistem pencatatan dan pelaporan Akun Persediaan. “Pada tahun 2010, kasus ini kembali muncul. Ironisnya, model upaya perbaikan yang dilakukan pun tidak jauh berbeda, yaitu penerbitan Surat Sekjen untuk penyempurnaan Pedoman Pengelolaan Persediaan. Padahal, nyata-nyata cara itu tidak efektif,” jelasnya.
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar, menilai penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Kementrian Budaya dan Pariwisata belum sesuai
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan