Laporan Keuangan Kemenbudpar jadi Sorotan
Kamis, 14 Juli 2011 – 18:38 WIB
Temuan pada 2009 yang terulang pada hasil audit 2010 adalah keterlambatan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas Negara. Jika tahun 2009, ada keterlambatan penyetoran PNBP LSF sebesar Rp1,164,452,362 dan kurang disetor Rp98,281,124, maka di tahun 2010 muncul temuan Pendapatan Sewa bangunan dari Penggunaan fasilitas Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Bandung yang kurang diterima sebesar Rp238,941,800.
Pengelolaan PNBP di STP Bali, juga dianggap tidak sesuai ketentuan. “Model perbaikan yang dilakukan pun relatif sama, yaitu dengan menerbitkan Surat Sekjen,” imbuhnya.
Lebih lanjut politikus fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, laporan keuangan Kemenbudpar tahun 2010 juga memperlihatkan bahwa realisasi belanja modal paling sedikit dibandingkan belanja pegawai dan bantuan sosial. Jika tahun 2010 belanja modal mencapai 91,89 persen, belanja pegawainya ternyata mencapai 99,75 persen. Sedangkan belanja bantuan sosialnya mencapai 100 persen.
Dengan banyaknya temuan tersebut, Raihan menilai bahwa pihak Kemenbudpar belum secara sungguh-sungguh menerapkan sistem akuntasi yang standar sesuai UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. (cha/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar, menilai penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Kementrian Budaya dan Pariwisata belum sesuai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan