Laporan Keuangan Pemerintah Dapat Opini WTP, Bukan Berarti Bebas dari Masalah
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2019.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pemeriksaan atas LKPP utamanya ditujukan untuk memberikan opini.
Dia menjelaskan opini adalah pendapat profesional pemeriksa atas informasi yang disajikan melalui laporan keuangan. Sementara, LKPP sejatinya adalah laporan keuangan yang mengonsolidasi 87 laporan keuangan kementerian lembaga (LKKL) LKKL, dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LK BUN).
"Atas 88 laporan keuangan tersebut BPK memberikan opini wajar tanpa pengeceualiasn terhadap 84 LKKL dan satu LK BUN atau 96,5 persen," kata Agung membacakan LHP atas LKPP Tahun 2019 di Rapat Paripurna DPR.
Agung menambahkan dua LKKL atau 2,3 persen mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP). "Tidak menyatakan pendapat atau disclaimer pada satu LKKL atau 1,2 persen," ungkapnya.
Dia menjelaskan sebagai pembanding, pada 2018 BPK memberikan opini WTP terhadap empat LKKL, dan tidak disclaimer satu LKKL.
Menurutnya, meskipun ada tiga LKKL pada yang belum mendapat opini WTP pada 2019, temuannya maupun total anggarannya tidak berdampak materiil terhadap kewajaran penyajian LKPP 2019 secara keseluruhan.
"Oleh karena itu dengan mengonsolidasi hasil pemeriksaan atas 87 LKKL dan satu LK BUN 2019, akhirnya BPK memberikan opini wajar tanpa pengeculian atas laporan keuangan pemerintah pusat 2019," kata Agung.
BPK pun sudah mengidentifikasi sejumlah permasalahan yang ditemukan dalam LKPP 2019 meski pemerintah dapat opini WTP.
- Lestari Ungkap Perlunya Sikap Antikorupsi untuk Wujudkan Kehidupan Berbangsa Lebih Baik
- Ini Alasan Anggota BPK Dorong UNS Menerapkan University Governance
- Lemhannas dan BPK Kerja Sama Wujudkan Akuntabilitas Tata Kelola Keuangan
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK