Laporan Keuangan RSBI Harus Transparan

Laporan Keuangan RSBI Harus Transparan
Laporan Keuangan RSBI Harus Transparan
JAKARTA- Indonesian Corruption Watch (ICW) menuntut Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) untuk mewajibkan para sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) memberikan laporan keuangan yang transparan. Sebab, laporan tersebut merupakan salah satu informasi yang harus dibuka ke publik untuk menghindari praktik korupsi.

“Laporan keuangan tersebut merupakan salah satu laporan yang wajib diinformasikan kepada publik, terutama orang tua murid,”  Peneliti Senior ICW, Febri Hendri ketika ditemui di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Kamis (10/6).

Fenbri menjelaskan,  laporan keuangan RSBI dan SBI seharusnya dikategorikan sebagai  dokumen publik sesuai dengan pasal 1 UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan kata lain, aturan tersebut menyatakan bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan atau dikelola oleh suatu badan publik. Dalam hal ini, kata Febri, SDN Percontohan UNJ telah menutupi informasi publik dan memanipulasi laporan keuangannya.

“Kami menemukan ada kwintansi fiktif dalam laporan penggunaan dana block grant RSBI di SD Percontohan UNJ tahun 2007. Selain itu, kami juga menemukan kwitansi fiktif lainnya dan mark up dalam pengadaan barang di sekolah tersebut. Setelah dicek, alamat tokonya palsu, tidak ada,” papar Febri.

JAKARTA- Indonesian Corruption Watch (ICW) menuntut Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) untuk mewajibkan para sekolah berstatus Rintisan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News