Laporan Keuangan RSBI Harus Transparan
Kamis, 10 Juni 2010 – 16:17 WIB
Dikatakan, manipulasi laporan keuangan merupakan tindak pidana korupsi yang sudha diatur dalam pasal UU No 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi. Dalam hal ini, SDN Percontohan UNJ melakukan korupsi karena memanipulasi laporan keuangan penggunaan dana block grant RSBI.
Baca Juga:
“Dengan kondisi seperti ini, kami menduga hal serupa juga bisa terjadi di sekolah-sekolah RSBI yang lain. Karena, menurut perhitungan kami sampai dana dari Kemendiknas ke RSBI mencapai Rp 1 triliun lebih” imbuhnya.
Oleh karena itu, ICW akan mengajukan permintaan informasi publik pada Kemendiknas untuk memberikan seluruh laporan keuangan yang dimiliki oleh 1.172 sekolah RSBI yang mendapatkan dana block grant itu untuk dicek apakah korupsi benar terjadi atau tidak.
“Tujuan kami ingin mendapatkan dokumen dan kami ingin melakukan uji coba informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” tukasnya.
JAKARTA- Indonesian Corruption Watch (ICW) menuntut Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) untuk mewajibkan para sekolah berstatus Rintisan
BERITA TERKAIT
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia