Laporan Keuangan RSBI Harus Transparan
Kamis, 10 Juni 2010 – 16:17 WIB

Laporan Keuangan RSBI Harus Transparan
Jika dalam waktu 10 hari Mendiknas tidak menjawab merespon surat yang dikirimkan, maka sesuai dalam mekanisme permintaan informasi dalam UU 14 tahun 2008, ICW akan menyampaikan langsung kepada Presiden.
Menanggapi tuntutan ICW tersebut, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh kembali mengatakan jika tata kelola keuangan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka status RSBI tersebut akan dicabut. Selain itu, sekolah tersebut akan mendapatkan peringatan dan sanksi administratif, serta juga tidak menutup kemungkinan juga untuk diproses secara hukum.
Selain itu, Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal juga menambahkan, RSBI jika dilihat pada peraturan pemerintah No 38 yang turunan dari UU Otonomi Daerah, diberikan wewenang ke propinsi. “Dari situ sudah jelas, bagaimanapun pengelolaan RSBI tetap merupakan kewenangan kabupaten/kota, karena pendanaan RSBI selain dari kemendiknas juga akan diberikan dari provinsi,” paparnya.(cha/jpnn)
JAKARTA- Indonesian Corruption Watch (ICW) menuntut Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) untuk mewajibkan para sekolah berstatus Rintisan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan