Laporan Keuangan RSBI Harus Transparan
Kamis, 10 Juni 2010 – 16:17 WIB
Jika dalam waktu 10 hari Mendiknas tidak menjawab merespon surat yang dikirimkan, maka sesuai dalam mekanisme permintaan informasi dalam UU 14 tahun 2008, ICW akan menyampaikan langsung kepada Presiden.
Menanggapi tuntutan ICW tersebut, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh kembali mengatakan jika tata kelola keuangan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka status RSBI tersebut akan dicabut. Selain itu, sekolah tersebut akan mendapatkan peringatan dan sanksi administratif, serta juga tidak menutup kemungkinan juga untuk diproses secara hukum.
Selain itu, Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal juga menambahkan, RSBI jika dilihat pada peraturan pemerintah No 38 yang turunan dari UU Otonomi Daerah, diberikan wewenang ke propinsi. “Dari situ sudah jelas, bagaimanapun pengelolaan RSBI tetap merupakan kewenangan kabupaten/kota, karena pendanaan RSBI selain dari kemendiknas juga akan diberikan dari provinsi,” paparnya.(cha/jpnn)
JAKARTA- Indonesian Corruption Watch (ICW) menuntut Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) untuk mewajibkan para sekolah berstatus Rintisan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia