Laporan Keuangan RSBI Harus Transparan

Laporan Keuangan RSBI Harus Transparan
Laporan Keuangan RSBI Harus Transparan
Jika dalam waktu 10 hari Mendiknas tidak menjawab merespon surat yang dikirimkan, maka sesuai dalam mekanisme permintaan informasi dalam UU 14 tahun 2008, ICW akan menyampaikan langsung kepada Presiden.

Menanggapi tuntutan ICW tersebut, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas)  M Nuh kembali mengatakan jika tata kelola keuangan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka status RSBI tersebut akan dicabut.  Selain itu, sekolah tersebut akan mendapatkan peringatan dan sanksi administratif, serta juga  tidak menutup kemungkinan juga untuk diproses secara hukum.

Selain itu, Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal juga menambahkan, RSBI jika dilihat pada peraturan pemerintah No 38 yang turunan dari UU Otonomi Daerah, diberikan wewenang ke propinsi. “Dari situ sudah jelas, bagaimanapun pengelolaan RSBI tetap merupakan kewenangan kabupaten/kota, karena pendanaan RSBI selain dari kemendiknas juga akan diberikan dari provinsi,” paparnya.(cha/jpnn)
Berita Selanjutnya:
RSBI Perlu Dipayungi Perda

JAKARTA- Indonesian Corruption Watch (ICW) menuntut Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) untuk mewajibkan para sekolah berstatus Rintisan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News