Laporan Komnas HAM Atas Tragedi Laskar FPI vs Polri Diberikan ke Kepolisian, Ini Pesan Jokowi

Laporan Komnas HAM Atas Tragedi Laskar FPI vs Polri Diberikan ke Kepolisian, Ini Pesan Jokowi
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti terkait insiden tewasnya enam laskar FPI, di Gedung komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, hasil laporan milik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang tragedi 7 Desember 2020 antara laskar FPI dan polisi, telah diserahkan secara resmi oleh pemerintah ke Mabes Polri pada 22 Januari 2021.

"Laporan Komnas HAM sudah dikirim ke Polri secara resmi untuk ditindaklanjuti," kata Mahfud dalam keterangan resminya kepada awak media, Senin (1/2).

Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan keadilan dan transparansi dalam menindaklanjuti hasil laporan Komnas HAM tentang tragedi 7 Desember.

"Presiden meminta agar kasus tersebut dibawa ke proses hukum secara adil dan transparan sesuai dengan temuan dan rekomendasi Komnas HAM," kata Mahfud.

Sebelumnya, Komnas HAM telah mengirimkan hasil laporan tentang tragedi 7 Desember 2020 ke pemerintah pada 14 Januari 2021.

Adapun laporan tragedi 7 Desember 2020 memuat tentang kejadian bentrok enam laskar Front Pembela Islam dengan kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek. 

Dalam laporan yang sama, Komnas HAM juga menyampaikan beberapa rekomendasi atas kejadian tersebut.

Komnas HAM menyebut terdapat dua konteks dalam bentrok enam laskar dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

Presiden Jokowi turut mengomentari tindak lanjut hasil laporan Komnas HAM tentang tragedi 7 Desember yang terjadi antara laskar FPI dan polisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News