Laporan Korupsi Lelang Aset Rampasan Jampidsus Mandek, Boyamin Bakal Gugat KPK
jpnn.com, JAKARTA - Laporan yang dilakukan sejumlah pegiat antikorupsi terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung berproses.
Pegiat antikorupsi Boyamin Saiman pun berencana untuk menggugat KPK melalui praperadilan.
"Kami mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut. Jika tidak akan kami praperadilankan," kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Boyamin berharap pimpinan KPK yang baru menunaikan komitmennya agar tak ada kesan tebang pilih dalam memproses kasus korupsi.
Boyamin sendiri mengaku belum mengetahui lebih lanjut sejauh mana KPK memproses laporan tersebut.
"Mudah-mudahan itu termasuk yang direview oleh pimpinan baru. Nanti kami akan masukkan surat," kata Boyamin.
Patut diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan KSST karena diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Pegiat antikorupsi Boyamin Saiman pun berencana untuk menggugat KPK melalui praperadilan.
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Usut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Bos PT Andhisakti Solusi Komputindo dan PT Pasific Cipta