Laporan Kubu Tutut Dinilai tidak Tepat
Namun, masuknya anak buah Yarman dan Dany Rukmana ke TPI Taman Mini, itu bukan dalam rangka eksekusi. Sebab, kata dia, kalau upaya eksekusi itu harus melalui pengadilan. Dan tidak boleh ada pihak-pihak yang mengklaim ini adalah upaya eksekusi pengadilannya.
"Saya kira itu bukan dalam rangka eksekusi karena tidak terlihat unsur dari pengadilan saat itu. Kalau upaya eksekusi pasti semua pihak menghormati putusan itu. Tidak akan ada pihak yang tidak menghormati putusan eksekusi," katanya.
Yang mesti diingat, tidak semua putusan dapat dieksekusi. Ada putusan-putusan yang tidak dapat dieksekusi karena dari awal gugatannya sudah keliru.
Menurutnya pula, dalam perkara yang berjalan baik MNC tbk maupun HT secara pribadi tidak pernah disertakan dalam perkara itu.
"Jadi, itu yang harus digaribawahi. Tidak pernah MNC Tbk dalam perkara itu. Jadi, mereka tidak terikat dalam putusan itu," pungkasnya.
Dia menegaskan, PT BKB itu bukan anak perusahaan dari Bhakti Investama. Pemiliknya bukan Hary Tanoe atau MNC Group, tetapi para investor yang masuk dalam skema investasi tertentu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama Andy Simangunsong mengatakan pilihan anak buah Siti Hardianti Rukmana melaporkan Bambang Hary Iswanto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri