Laporan Kubu Tutut Dinilai tidak Tepat

Namun, masuknya anak buah Yarman dan Dany Rukmana ke TPI Taman Mini, itu bukan dalam rangka eksekusi. Sebab, kata dia, kalau upaya eksekusi itu harus melalui pengadilan. Dan tidak boleh ada pihak-pihak yang mengklaim ini adalah upaya eksekusi pengadilannya.
"Saya kira itu bukan dalam rangka eksekusi karena tidak terlihat unsur dari pengadilan saat itu. Kalau upaya eksekusi pasti semua pihak menghormati putusan itu. Tidak akan ada pihak yang tidak menghormati putusan eksekusi," katanya.
Yang mesti diingat, tidak semua putusan dapat dieksekusi. Ada putusan-putusan yang tidak dapat dieksekusi karena dari awal gugatannya sudah keliru.
Menurutnya pula, dalam perkara yang berjalan baik MNC tbk maupun HT secara pribadi tidak pernah disertakan dalam perkara itu.
"Jadi, itu yang harus digaribawahi. Tidak pernah MNC Tbk dalam perkara itu. Jadi, mereka tidak terikat dalam putusan itu," pungkasnya.
Dia menegaskan, PT BKB itu bukan anak perusahaan dari Bhakti Investama. Pemiliknya bukan Hary Tanoe atau MNC Group, tetapi para investor yang masuk dalam skema investasi tertentu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama Andy Simangunsong mengatakan pilihan anak buah Siti Hardianti Rukmana melaporkan Bambang Hary Iswanto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi