Laporan KUHAP APA soal Menag Cuma Bertahan 4 Jam di Bareskrim

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurutnya, SE itu sebagai pedoman untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Alasannya, di Indonesia banyak masjid dan musala yang berdekatan.
"Kita bayangkan, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan TOA sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.
Mantan legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyodorkan tamsil lain. Gus Yaqut -panggilan akrabnya- mencontohkan warga di perumahan yang semua tetangganya memelihara anjing.
"Misalnya (anjing tetangga) menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," tuturnya.(cr3/jpnn)
KUHAP APA melaporkan Menteri Yaqut ke Bareskrim Polri pada Selasa (1/3) pukul 16.30 WIB. Namun, sekitar empat jam kemudian, Bareskrim menolak laporan itu.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Heikal Safar Puji Menteri Agama yang Mendukung Makan Bergizi Gratis di Desa Terpencil
- Menag Sebut Kemajuan Teknologi Ungkap Kebenaran Ilmiah Al-Qur'an
- Masjid Besar Segera Berdiri di PIK 2, Menag Pancangkan Tiang Perdana
- Hadiri Kegiatan Unika Atma Jaya, Menag Bicara soal Tantangan Keberagaman di Indonesia
- 13 Ribu Penghulu Dilatih AI Talent DNA ESQ, Siap Tekan Angka Perceraian
- Raker dengan Menag, HNW Usulkan Sertifikasi Tanah Gratis untuk Madrasah dan Pesantren