Laporan Loyalis Anas Ditolak Bareskrim Polri
Kamis, 04 April 2013 – 18:57 WIB
JAKARTA - Rencana loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto bersama kuasa hukumnya Fredrick Yunadi melaporkan kasus bocornya draft sprindik Anas Urbaningrum yang dilakukan sekretaris pribadi ketua KPK, Wiwin Suwandi ke Bareskrim Polri kembali ditolak. Kendati demikian, kubu loyalis Anas Urbaningrum ini tidak menyerah begitu saja. Mereka mengaku sudah meminta perlindungan hukum kepada Komisi III DPR dan saat ini mereka tengah menunggu jawabannya.
Fredrick Yunadi menyebutkan, alasan Bareskrim tidak menerima laporan kliennya karena yang melapor harus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Komite Etik KPK.
Baca Juga:
"Padahal saya sudah menjelaskan ini bukan delik aduan, tapi delik umum, jadi siapapun boleh melporkan. Tapi mereka (Bareskrim) tetap bersikeras silahkan KPK atau komite etik saja yang ngelapor," ungkap Fredrick kecewa.
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto bersama kuasa hukumnya Fredrick Yunadi melaporkan kasus bocornya draft sprindik Anas Urbaningrum
BERITA TERKAIT
- Polemik Pasar Tumpah di Jalan Merdeka & Ma Salmon Belum Usai, Pedagang Makin Banyak di Trotoar
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Lewat Livin Planet, Bank Mandiri Libatkan Nasabah dalam Pelestarian Lingkungan
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak