Laporan Loyalis Anas Ditolak Bareskrim Polri
Kamis, 04 April 2013 – 18:57 WIB
JAKARTA - Rencana loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto bersama kuasa hukumnya Fredrick Yunadi melaporkan kasus bocornya draft sprindik Anas Urbaningrum yang dilakukan sekretaris pribadi ketua KPK, Wiwin Suwandi ke Bareskrim Polri kembali ditolak. Kendati demikian, kubu loyalis Anas Urbaningrum ini tidak menyerah begitu saja. Mereka mengaku sudah meminta perlindungan hukum kepada Komisi III DPR dan saat ini mereka tengah menunggu jawabannya.
Fredrick Yunadi menyebutkan, alasan Bareskrim tidak menerima laporan kliennya karena yang melapor harus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Komite Etik KPK.
Baca Juga:
"Padahal saya sudah menjelaskan ini bukan delik aduan, tapi delik umum, jadi siapapun boleh melporkan. Tapi mereka (Bareskrim) tetap bersikeras silahkan KPK atau komite etik saja yang ngelapor," ungkap Fredrick kecewa.
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto bersama kuasa hukumnya Fredrick Yunadi melaporkan kasus bocornya draft sprindik Anas Urbaningrum
BERITA TERKAIT
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Forum Pemred SMSI Gelar Diskusi Membedah Solusi Kemacetan yang Merugikan Masyarakat
- Ketua PP PMKRI Soroti Dua Isu Penting Saat Bertemu Menteri Komdigi RI
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara