Laporan Loyalis Anas Ditolak Bareskrim Polri
Kamis, 04 April 2013 – 18:57 WIB
JAKARTA - Rencana loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto bersama kuasa hukumnya Fredrick Yunadi melaporkan kasus bocornya draft sprindik Anas Urbaningrum yang dilakukan sekretaris pribadi ketua KPK, Wiwin Suwandi ke Bareskrim Polri kembali ditolak. Kendati demikian, kubu loyalis Anas Urbaningrum ini tidak menyerah begitu saja. Mereka mengaku sudah meminta perlindungan hukum kepada Komisi III DPR dan saat ini mereka tengah menunggu jawabannya.
Fredrick Yunadi menyebutkan, alasan Bareskrim tidak menerima laporan kliennya karena yang melapor harus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Komite Etik KPK.
Baca Juga:
"Padahal saya sudah menjelaskan ini bukan delik aduan, tapi delik umum, jadi siapapun boleh melporkan. Tapi mereka (Bareskrim) tetap bersikeras silahkan KPK atau komite etik saja yang ngelapor," ungkap Fredrick kecewa.
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto bersama kuasa hukumnya Fredrick Yunadi melaporkan kasus bocornya draft sprindik Anas Urbaningrum
BERITA TERKAIT
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- LRT Jakarta Velodrome-Rawamangun Diuji Coba 30 September
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN