Laporan Loyalis Anas Ditolak Bareskrim Polri

Laporan Loyalis Anas Ditolak Bareskrim Polri
Laporan Loyalis Anas Ditolak Bareskrim Polri
JAKARTA - Rencana loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto bersama kuasa hukumnya Fredrick Yunadi melaporkan kasus bocornya draft sprindik Anas Urbaningrum yang dilakukan sekretaris pribadi ketua KPK, Wiwin Suwandi ke Bareskrim Polri kembali ditolak.

Fredrick Yunadi menyebutkan, alasan Bareskrim tidak menerima laporan kliennya karena yang melapor harus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Komite Etik KPK.

"Padahal saya sudah menjelaskan ini bukan delik aduan, tapi delik umum, jadi siapapun boleh melporkan. Tapi mereka (Bareskrim) tetap bersikeras silahkan KPK atau komite etik saja yang ngelapor," ungkap Fredrick kecewa.

Kendati demikian, kubu loyalis Anas Urbaningrum ini tidak menyerah begitu saja. Mereka mengaku sudah meminta perlindungan hukum kepada Komisi III DPR dan saat ini mereka tengah menunggu jawabannya.

JAKARTA - Rencana loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto bersama kuasa hukumnya Fredrick Yunadi melaporkan kasus bocornya draft sprindik Anas Urbaningrum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News