Laporan Loyalis Anas Ditolak Bareskrim Polri
Kamis, 04 April 2013 – 18:57 WIB
Fredrick menjelaskan, awalnya Bareskrim beralasan penolakan laporan mereka yang sudah tiga kali dilakukan karena harus ada bukti. Alasan kedua, harus menunggu hasil penyelidikan komite etik.
Baca Juga:
"Kalau hari ini alasan penolakan yang ngelapor harus KPK, ini terkesan diulur-ulur dan kami tidak puas. Kita sebagai rakyat juga ingin adanya penegakan hukum karena rakyat tidak berada dalam ranah politik," pungkas Fredrick.
Sebelumnya diberitakan, Tri Dianto dan kuasa hukumnya kembali membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait bocornya draft sprindik Anas Urbaningrum. Upaya ini merupakan yang keempat kali dilakukan Tri Cs.
Mereka menilai hasil penyelidikan komite etik sudah jelas draft itu sengaja dibocorkan oleh staf Ketua KPK, Wiwin Suwandi. Namun menurutnya komite etik tidak mengungkap siapa yang mempengaruhi Wiwin, sehingga polisi perlu menyelidinya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Rencana loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto bersama kuasa hukumnya Fredrick Yunadi melaporkan kasus bocornya draft sprindik Anas Urbaningrum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang
- Polemik Pasar Tumpah di Jalan Merdeka & Ma Salmon Belum Usai, Pedagang Makin Banyak di Trotoar