Laporan Masuk SPKT Pasti Ditindaklanjuti

Oleh: Lexie Kalesaran

Laporan Masuk SPKT Pasti Ditindaklanjuti
Pemerhati Sosial Kemasyarakatan, Lexie Kalesaran. Foto: Dokpri for JPNN.com

Ada sejumlah bukti bahwa pimpinan institusi Polri memberikan sanksi mulai dari ringan, sedang sampai berat seperti pemecatan terhadap 'oknum' Polri yang tidak melaksanakan tugas  pokoknya sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, memberikan pelrindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.***

Laporan yang masuk, bila telah memenuhi unsur (memiliki bukti permulaan yang cukup dan bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya) akan diteruskan/diproses lebih lanjut.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News