Laporan Masuk SPKT Pasti Ditindaklanjuti
Oleh: Lexie Kalesaran
Rabu, 12 Agustus 2020 – 02:15 WIB
Ada sejumlah bukti bahwa pimpinan institusi Polri memberikan sanksi mulai dari ringan, sedang sampai berat seperti pemecatan terhadap 'oknum' Polri yang tidak melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, memberikan pelrindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.***
Laporan yang masuk, bila telah memenuhi unsur (memiliki bukti permulaan yang cukup dan bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya) akan diteruskan/diproses lebih lanjut.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Irjen Refdi Andri Kumpulkan Petugas SPKT dan Brimob, Lalu Sampaikan Kebijakan Kapolri
- Pilihan Boleh Beda, Kerukunan Harus Dijaga, Pilkada Sejatinya Damai
- Informasi Covid-19 Perlu Diketahui Secara Tepat
- Jadikan Produk Lokal Jadi Bahan Disinfektan
- Maklumat Kapolri Terkait Covid-19 Suatu Langkah Bijaksana
- Ambil Hikmahnya, Jadikan Pembelajaran