Laporan Menumpuk, KY Deadline 93 Hari
Minggu, 23 Januari 2011 – 08:59 WIB

Laporan Menumpuk, KY Deadline 93 Hari
Karena tidak ada batasan penyelesaian itu, tutur Asep, periode kepemimpinan Busyro Muqoddas melimpahkan 130 perkara yang belum diselesaikan. Perkara-perkara tersebut, kata dia, akan masuk dalam prioritas penyelesaian dalam tiga minggu ini. "Itu harus segera rampung," kata mantan direktur Indonesian Legal Roundtable ini. (aga/ari)
Baca Juga:
JAKARTA -- Para komisioner anyar Komisi Yudisial (KY) terus membuat gebrakan. Komisi negara pimpinan Eman Suparman itu akan memberi tenggat waktu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan