Laporan Menumpuk, KY Deadline 93 Hari

Laporan Menumpuk, KY Deadline 93 Hari
Laporan Menumpuk, KY Deadline 93 Hari
Karena tidak ada batasan penyelesaian itu, tutur Asep, periode kepemimpinan Busyro Muqoddas melimpahkan 130 perkara yang belum diselesaikan. Perkara-perkara tersebut, kata dia, akan masuk dalam prioritas penyelesaian dalam tiga minggu ini. "Itu harus segera rampung," kata mantan direktur Indonesian Legal Roundtable ini. (aga/ari)

JAKARTA -- Para komisioner anyar Komisi Yudisial (KY) terus membuat gebrakan. Komisi negara pimpinan Eman Suparman itu akan memberi tenggat waktu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News