Laporan OC Kaligis Tak Serta-Merta Dilanjutkan Bareskrim
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan tak ada istilah prioritas atau tidak dalam memproses laporan tersangka suap hakim PTUN Medan, pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Menurut Budi, semua laporan masyarakat yang disampaikan kepada Bareskrim Polri akan ditindaklanjuti dengan baik.
"Jangan seolah-olah laporan OC Kaligis jadi prioritas atau tidak prioritas, bukan begitu cara kerjanya," katanya di Bareskrim Polri, Selasa (11/8).
Menurut Budi, untuk laporan Kaligis saat ini masih dalam penilaian anak buahnya. Penilaian itu mencakup apakah laporan tersebut layak atau tidak untuk ditindaklanjuti. "Jadi laporan itu dinilai dulu, tidak serta merta langsung dilanjutkan," ungkap jenderal bintang tiga ini.
Menurut dia, kalau dinyatakan laporan itu cukup bukti awal untuk dilanjutkan, maka penyidik akan terus memprosesnya. Kalau tidak cukup, kata dia, maka penyidik akan memanggil sang pelapor memberitahu bahwa laporan yang dilayangkan tak bisa diproses lebih lanjut.
Karenanya, dia menyatakan, sampai saat ini belum ada Bareskrim melayangkan surat kepada KPK untuk berkoordinasi memeriksa Kaligis sebagai saksi pelapor. "Belum, belum kita layangkan. Laporan masih dalam penilaian," kata pria yang karib disapa Buwas ini.
Seperti diketahui, Kaligis melaporkan KPK karena dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penculikan saat menangkapnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan tak ada istilah prioritas atau tidak dalam memproses laporan tersangka suap hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan