Laporan Pencemaran Nama Baik MA Segera Dicabut
Selasa, 19 Juli 2011 – 14:59 WIB
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) dan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki sepakat berdamai untuk mengakhiri perseteruan keduanya. Keduanya sepakat untuk melakukan islah dan tidak memperpanjang persoalan terkait komentar Suparman Marzuki yang menyudutkan Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) melaporkan Wakil Ketua Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian. Suparman dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik karena di depan media massa Indopos dan Rakyat Merdeka menyebut untuk menjadi kuasa hakim di Jakarta dibanderol sebesar Rp 300 juta. Sedangkan untuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri di Jakarta harus membayar Rp 175 juta.
Baca Juga:
"Ya tentu begitu, sudah dipastikan bakal islah, masalah waktu saja, kita menunggu dia berjanji memberikan pernyataan tertulis. Kemarin sudah disampaikan pokok-pokoknya, yang pertama beliau tidak pernah mengungkapkan hal yang seperti itu," kata ketua MA, Harifin Andi Tumpa di hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/7).
Harifin mengaku, telah menerima permintaan maaf atas ketidaknyamanan berita pencemaran nama baik bagi MA. "Jadi ini akan jadi bahan bagi kami untuk kemudian kita memfollow up ini sebagai suatu untuk islah," ujarnya.
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) dan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki sepakat berdamai untuk mengakhiri perseteruan keduanya. Keduanya
BERITA TERKAIT
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim
- Bupati Pakai Kata Parah & Fatal, Guru Honorer Supriyani Boleh di Rumah Dinas
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
- Kabar Baik untuk Honorer Calon PPPK 2024 Merebak di Mana-mana, Full Senyum
- Kabar Baik Lagi bagi Honorer Pelamar PPPK 2024, Alhamdulillah