Laporan Pertanggungjawaban Dana Parpol Paling Telat 31 Januari

Laporan Pertanggungjawaban Dana Parpol Paling Telat 31 Januari
Kepala Subdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Syamsuddin. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Subdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Syamsuddin mengatakan, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan partai politik harus disampaikan paling lambat 31 Januari.

“Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan partai politik paling lambat tanggal 31 Januari setiap tahunnya. Dengan kata lain, laporan harus sudah diserahkan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Syamsuddin.

Laporan pertanggungjawaban dimaksud, lanjut Syamsuddin, nantinya akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jika laporan pertanggungjawaban terlambat dilakukan, secara otomatis BPK tidak bisa melakukan pemeriksaan penggunaan uang bantuan dari negara itu.

“Jika terlambat, BPK tida bisa melakukan audit. Konsekuensinya, hak dana bantuan tidak akan disalurkan kepada partai politik yang terlambat menyerahkan laporan pertanggungjawaban,” beber Syamsuddin.

Dikatakan, mekanisme pelaporan penggunaan dana bantuan partai politik tersebut dalam rangka menjalankan prinsip pengelolaan uang negara secara transparan dan akuntabel, serta bisa dipertanggungjawabkan.

Dikatakan, selama ini penggunaan dana bantuan dari APBN/APBD untuk parpol, secara umum masih belum susuai dengan yang diharapkan.

Mestinya, 60 persen dana dimaksud dipergunakan untuk kegiatan pendidikan politik. “Tapi faktanya lebih besar untuk operasional kesekretariatan sehingga pendidikan politik tidak berjalan,” terangnya.

Kepala Subdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Syamsuddin mengatakan, laporan pertanggungjawaban

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News