Laporan Pidana Dianggap Perdata, Kok Pelapor Salahkan Jaksa?

Laporan Pidana Dianggap Perdata, Kok Pelapor Salahkan Jaksa?
Laporan Pidana Dianggap Perdata, Kok Pelapor Salahkan Jaksa?

jpnn.com - JAKARTA - Perseteruan antar-pengusaha ternyata bisa berpotensi pada gesekan di antara lembaga penegak hukum. Hal itulah yang terjadi pada kasus perseteruan antara pengusaha asal Pontianak, Adipurna Sukarti versus rekan bisnisnya,  Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso.

Menurut kuasa hukum Yusuf dan Suryadi, Yudistira, kliennya sudah bersteru dengan Adipurna sejak 2012 silam. Adipurna melaporkan Yusuf dan Suryadi ke Bareskrim Polri pada Mei 2012 silam dalam kasus dugaan penipuan.

Persoalannya berawal ketika Adipurna selaku komisaris di PT Salembaran Jatimulia (SJ), berselisih dengan  Yusuf dan Suryadi soal setoran Rp 8,1 miliar. Yusuf merupakan direktur di PT SJ, sedangkan Yusuf merupakan komisaris utama di perusahaan yang sama.

Yudistira menuturkan, mulanya dengan difasilitasi penyidik Bareskrim Polri, kedua belah pihak yang berseteru sepakat menempuh jalur mediasi. Adipurna, kata Yudistira, sempat akan mencabut laporannya jika Suryadi mau menuruti keinginannya. Namun, hal itu selalu menemui jalan buntu karena keinginannya dinilai mengada-ada.

Karena mediasi tak tercapai, Bareskrim sempat mengeluarkan surat perintah penyidikan. Hanya saja, Bareskrim juga mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Saya pikir sangat langka terjadi ada kasus dimana Bareskrim Polri sampai dua kali menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)  di dua direktorat berbeda dan hasil gelar perkara keduanya menyatakan bahwa kasus tersebut tidak dapat diteruskan karena bukan tindak pidana,” papar Yudistira seperti dikutip INDOPOS.

Yidistira menjelaskan, Bareskrim  menjerat Yusuf dan Suryadi sebagai tersangka. Namun, dalam perkembangan penyidikan, tidak ditemukan bukti-bukti terhadap tindak pidana itu. Karenanya, Bareskrim mengeluarkan  SP3 pada 24 April 2013 berdasarkan hasil gelar perkara 20 Februari 2013.

Hanya saja, Adipurna  mengajukan praperadilan atas SP3 kasus itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim lantas memutus agar kasus itu  kembali dibuka dengan sejumlah petunjuk.

JAKARTA - Perseteruan antar-pengusaha ternyata bisa berpotensi pada gesekan di antara lembaga penegak hukum. Hal itulah yang terjadi pada kasus perseteruan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News